Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan jaringan peredaran sabu dan liquid yang diduga mengandung etomidate. Dok (Dirhat/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba Jenis Sabu lintas negara yang terhubung dengan Malaysia dan Kamboja hingga ke Indonesia.

Sebanyak 8,8 kilogram sabu senilai Rp8,8 miliar disita, empat orang ditangkap, sementara seorang terduga pelaku berinisial L masih dalam pengejaran.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah cartridge yang diduga berisi cairan etomidate. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di Kabupaten Serang, Jakarta Selatan, hingga Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RH (35) di Kampung Pasar Padarincang, Desa Kadu Berem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat plastik klip bening berisi sabu dengan berat sekitar 3,2 gram. Pemeriksaan terhadap RH kemudian mengarahkan penyidik kepada tersangka lain berinisial MA (29).

“Mulanya kita melakukan penggerebekan awal di Padarincang, Kabupaten Serang, ditemukan empat plastik klip bening isi sabu 3,2 gram,” kata Yudha dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).

Penyelidikan terhadap MA berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2026. Hasilnya, polisi menangkap MA di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat menggeledah MA, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 2,06 gram yang disembunyikan di lipatan celananya. Polisi juga menyita lima cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.

“Selain itu, hasil penggeledahan ada lima cartridge isi narkoba jenis etomidate. Kemudian tim melakukan pengembangan dari mana asal usul barang tersebut,” ujar Yudha.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menelusuri jejak peredaran barang haram itu hingga ke Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Sabtu (24/10/2026), polisi menangkap dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyusun strategi untuk memancing keduanya.

“Pada Sabtu, 24 Oktober dilakukan penangkapan kembali di lokasi ketiga, di pom bensin, Jalan Cibolang, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan rangkaian pancingan kepada pelaku,” tutur Yudha.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua kemasan plastik bening berukuran besar berisi sabu dengan berat sekitar 3.188,3 gram atau lebih dari 3,1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas jinjing berwarna hijau.

Pengungkapan belum berhenti. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan HF di Kampung Mangkaraya, Kelurahan Cibolang, Kabupaten Sukabumi. Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan sabu seberat 5.650,7 gram yang disimpan dalam plastik berwarna kuning.

“Hasil pemeriksaan YS dan HF, tim berlanjut dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka HF. Ditemukan narkoba jenis sabu dengan plastik kuning beratnya 5.650,7 gram ditemukan di rumah HF,” ungkapnya.

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sabu dalam jumlah total sekitar 8,8 kilogram, belum termasuk barang bukti yang ditemukan saat penangkapan RH dan MA. Kepolisian menaksir nilai sabu tersebut mencapai Rp8,8 miliar sebelum diedarkan.

“Sabu 8,8 kilogram kalau diuangkan Rp8,8 miliar dari semua jumlah atau nilai barang bukti sebelum dijual dan dihabiskan oleh para pelaku. Sampai tim saat ini, saat penggeledahan, tim tidak menemukan uang,” jelas Yudha.

Polisi menduga jaringan tersebut menjalankan peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial untuk memasarkan barang.

Menurut pengakuan pelaku pengiriman dilakukan melalui kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari satu orang ke orang lainnya.

“Mereka melakukan penjualan barang itu dari media sosial. Mereka menggunakan kurir orang yang membawa barang tersebut dari satu ke satu orang lainnya,” katanya.

Meski empat orang telah ditangkap, polisi masih mendalami asal-usul narkotika sekaligus memburu seorang terduga pelaku (DPO) berinisial L. Sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia dan Kamboja.

“Untuk hasil TKP keempat, tim masih melakukan penyelidikan dari mana asal usul barang tersebut. Satu orang dalam pengejaran berinisial L yang merupakan seseorang sindikat lintas negara, Malaysia dan Kamboja,” tegas Yudha.

Selain sabu dan lima cartridge yang diduga berisi etomidate, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon seluler, dua timbangan, serta empat pak plastik bening.

Yudha menyebut para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan sebagai pengangguran maupun wiraswasta.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.

“Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau mati,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun
Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:47

Pemilik Bengkel di Serang Diduga Selewengkan Solar Subsidi Selama Tiga Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:39

Jaringan Narkoba Lintas Negara Dibongkar Polresta Serang Kota, 8,8 Kg Sabu dan Liquid Etomidate Diamankan 

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:28

Kebakaran Hutan di Mancak Hanguskan Setengah Hektare, Cagar Alam Gunung Tukung Gede Terancam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version