“Hal ini menunjukkan perlunya penguatan permodalan agar kapasitas penjaminan dapat ditingkatkan dan keberlangsungan kegiatan usaha dapat terjaga,” kata Andra Soni dalam sambutan di DPRD Banten, Selasa (20/10/2026).
Menurut Andra, untuk menutupi celah kekurangan modal tersebut, Pemprov Banten merancang skema suntikan modal total Rp163,5 miliar.
Suntikan ini mencakup alokasi dana tunai sebesar Rp149,712 miliar dan penyertaan aset barang milik daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan senilai Rp13,788 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyaluran penyertaan modal dilakukan secara bertahap, pada APBD 2027 sebesar Rp50 miliar, tahun 2028 Rp50 miliar dan Rp49,712 miliar di tahun 2029,” ungkapnya.
Adapun penyertaan modal berupa aset non-kas meliputi tanah dan bangunan di Jalan Siswa 1, Kelurahan Suka Asih, serta Jalan Dewi Sartika Nomor 2, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya