Yangto mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pungutan dalam realisasi program tersebut. Ia menegaskan, setiap bentuk pemotongan atau pungutan harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara ilegal.
“Saya baru tahu ada isu ini. Namanya potongan dan pungli itu dilarang! Tidak boleh pemotongan. Kalau ada pemotongan ada konsekuensi hukumnya,” katanya.
Ia juga menegaskan posisi DPRD dalam pokir pada prinsipnya berada pada pengajuan program dan lokus berdasarkan aspirasi masyarakat. Adapun pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Artinya dewan mah yang penting lokusnya. Yang terpenting realisasi dengan baik. Urusan teknis kalau ada masalah mereka yang tanggung jawab,” ujar Yangto.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







