TOTALBANTEN.COM, LEBAK – Larangan organisasi ekstra kampus melakukan sosialisasi dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas La Tansa Mashiro (UNILAM) Tahun 2026 menuai sorotan dari Dewan Pengurus Komisariat (DPK) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manajemen.
GMNI Manajemen mempertanyakan dasar kebijakan panitia PKKMB yang melarang organisasi ekstra kampus memasang brosur, pamflet, spanduk, baliho, bendera maupun atribut organisasi lainnya di lingkungan kegiatan PKKMB.
Larangan tersebut juga mencakup segala bentuk promosi organisasi kepada peserta PKKMB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPK GMNI Manajemen, Maulana Musyaffa, mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kampus dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas pelaksanaan PKKMB.
Namun, menurut dia, kewenangan tersebut harus memiliki dasar aturan yang jelas, transparan dan berlaku secara adil bagi seluruh organisasi.
“Kami menghormati kewenangan kampus dalam menjaga ketertiban PKKMB. Namun, kami juga berhak mempertanyakan ketika terdapat kebijakan yang berpotensi membatasi ruang mahasiswa untuk memperoleh informasi dan mengenal organisasi,” ujar Maulana, Sabtu (6/9/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya