GMNI Soroti Larangan Organisasi Ekstra Kampus di PKKMB UNILAM, Siap Bawa ke LLDIKTI

Minggu, 6 September 2026 - 20:47

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Banner Pemberitahuan Larangan Promosi Organisasi Eksternal UNILAM Kepada Peserta PKKMB (Pung/totalbanten).

Ia menegaskan GMNI Manajemen tidak meminta perlakuan khusus. Pihaknya hanya meminta kampus menjelaskan dasar hukum serta parameter pembatasan yang diterapkan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Jika memang ada aturan yang menjadi dasar pelarangan, silakan disampaikan secara transparan. Kami ingin mengetahui dasar hukumnya, parameter pembatasannya, serta memastikan aturan tersebut berlaku adil bagi seluruh organisasi,” tegasnya.

GMNI Manajemen menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan PKKMB. Menurut mereka, larangan terhadap aktivitas organisasi mahasiswa berkaitan dengan ruang kebebasan berserikat, berkumpul dan memperoleh informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

GMNI Manajemen juga merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak setiap orang untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud damai.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius
Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos
Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif
7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil
Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk
Masih Nihil! Basarnas Banten Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang Saat Liput Erupsi GAK
5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim Gabungan
Bikin Geger Warga Serang, Niat Buang Sampah Malah Temukan Mayat
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:55

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Jejak 5 Jurnalis Hilang Saat Liput GAK Masih Misterius

Kamis, 10 September 2026 - 16:58

Lawan Kerawanan Pangan di Tanah Jawara, DKP Banten Gandeng PT Pos

Kamis, 10 September 2026 - 15:26

Erupsi Gunung Krakatau Bikin Warga Serang Terpapar ISPA, Dinkes: Angkanya Fluktuatif

Rabu, 9 September 2026 - 22:40

7 SRU Dikerahkan, Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Rabu, 9 September 2026 - 12:53

Kejari Serang Cabut Perwalian Anak Korban Kejahatan, Wali Pengganti Ditunjuk

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version