Ia menegaskan GMNI Manajemen tidak meminta perlakuan khusus. Pihaknya hanya meminta kampus menjelaskan dasar hukum serta parameter pembatasan yang diterapkan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Jika memang ada aturan yang menjadi dasar pelarangan, silakan disampaikan secara transparan. Kami ingin mengetahui dasar hukumnya, parameter pembatasannya, serta memastikan aturan tersebut berlaku adil bagi seluruh organisasi,” tegasnya.
GMNI Manajemen menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pelaksanaan PKKMB. Menurut mereka, larangan terhadap aktivitas organisasi mahasiswa berkaitan dengan ruang kebebasan berserikat, berkumpul dan memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
GMNI Manajemen juga merujuk Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur hak setiap orang untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud damai.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya