Kebijakan Hemat Energi di Lingkungan Pemprov
Ari mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari arahan dan dukungan Gubernur Banten Andra Soni serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
Salah satu kebijakan yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah penerapan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penghematan Penggunaan Energi Listrik dan Bahan Bakar Minyak pada Instansi Pemprov Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut Ari, penerapan efisiensi energi di lingkungan Dinas ESDM telah dilakukan sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
“Namun sejatinya, sebagai leading sector energi, upaya efisiensi melalui manajemen energi di gedung Dinas ESDM Banten sudah kami laksanakan jauh sebelum SE tersebut diterbitkan,” katanya.
Dinas ESDM juga menerapkan sejumlah kebijakan internal untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih hemat energi. Salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) setiap Jumat.
Selain itu, terdapat kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak. Setiap Kamis, pegawai Dinas ESDM tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda empat berbahan bakar minyak. Pegawai hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua berbahan bakar minyak atau kendaraan listrik.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya