Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai Honor Lembaga, Pemprov Banten Salahi Kepmendagri dan SHSBJ?

Jumat, 4 September 2026 - 17:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala BPKAD Banten Mahdani saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Menurut Adib, penggunaan rekening Belanja Jasa Tenaga Ahli untuk honorarium BPSK dan honorarium kelembagaan lainnya merupakan cacat administrasi dalam klasifikasi penganggaran.

“Aturan baku itu enggak bisa dikotak-katik. Kenapa? Karena tertib administrasi merupakan salah satu perangkat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Good government. Itu kuncian pertama,” katanya.

Ia menegaskan, kesalahan klasifikasi tidak boleh menjadi kebiasaan.

“Kalau hal seperti ini terus ditoleransi, pada kemudian hari sama saja kita mengajarkan kepada bawahan bahwa administrasi tidak perlu tertib,” ujar Adib.

Pengamat Kebijakan Publik Yhannu Setyawan mengatakan persoalan tersebut berada pada tahap perencanaan keuangan.

“Kalau sekarang sudah menjadi perdebatan publik, adanya di hilir. Tapi sebetulnya problemnya di hulu, di perencanaan keuangan,” kata Yhannu.

Menurut Yhannu, perencana keuangan harus memahami nomenklatur dan berkomunikasi dengan stakeholder yang menjalankan kegiatan.

BACA JUGA :  Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

“Para perencana keuangan itu harus rajin meng-update, kemudian rajin bertanya dengan stakeholder atau penerima manfaat dari apa yang dia kerjakan. Jangan dia berpikir sendiri di depan laptop, sementara orang lain ternyata berbeda,” ujarnya.

Ia mencontohkan, istilah dalam setiap kegiatan harus ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukannya.

“Siapa yang mengetahui istilah-istilah itu? Stakeholder. Maka ketika penyusunan anggaran, mereka juga diajak berdiskusi. Itu namanya lebih partisipatif dalam penyusunan perencanaan anggaran,” katanya.

BACA JUGA :  Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Yhannu meminta penyusunan APBD dilakukan secara tertib dan tidak menempatkan berbagai jenis pembayaran pada satu rekening yang tidak sesuai dengan objeknya.

“Daerah harus lebih rapi, lebih tertib, secara administratif lebih tertata. Jangan seperti sudah main cemplung-cemplungin saja di satu tempat,” ujarnya.

“Ini pelajaran berharga,” pungkas Yhannu.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar
Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar
“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26
Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan
Tukin ASN Banten Dipotong Sebulan, Ada yang Kehilangan Rp76,5 Juta!
Pemkot Serang Terima Setoran Rp1,7 Miliar dari Pelanggar Perda, Budi Rustandi; Itu Kan Bukan Saya!
Tunjangan Kinerja ASN Banten Dikurangi, Sekda : Protes Laporkan ke Saya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:51

Gearing Ratio Jamkrida Banten Melebihi Ambang Batas OJK, Pemprov Suntik Modal Rp163,5 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:32

Perokok di Pandeglang Paling Tinggi di Banten Versi BPS, Pelajar SMP Sudah Terpapar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:15

“Gak Ada Kerasa Apa-apa”: Suara Sumbang Warga di HUT Banten ke-26

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:39

Hamas Soroti Disinsentif Peternakan Kota Serang, Dasar Perhitungan Setoran Rp1,7 Miliar Dipertanyakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page