Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan OT. Namun, OT disebut telah melarikan diri setelah mengetahui AL ditangkap.
Dalam perkara ini, polisi menyita lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,08 gram.
Barang bukti lainnya berupa dua korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AL kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, polisi masih memburu SM, OT, dan ST. Penyidik mendalami dugaan peran masing-masing dalam rantai peredaran narkotika tersebut.
Editor : Engkos Kosasih







