Mahasiswa Asal Jakarta Bawa Sabu 5 Gram ke Petir, Polisi Buru Tiga DPO

Kamis, 3 September 2026 - 18:21

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa asal Jakarta ditangkap Polisi gegara membawa sabu 5,08 gram di Petir Kabupaten Serang, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan OT. Namun, OT disebut telah melarikan diri setelah mengetahui AL ditangkap.

Dalam perkara ini, polisi menyita lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,08 gram.

Barang bukti lainnya berupa dua korek api yang telah dimodifikasi, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu hitam.

AL kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, polisi masih memburu SM, OT, dan ST. Penyidik mendalami dugaan peran masing-masing dalam rantai peredaran narkotika tersebut.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah
Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029
Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:45

Tinawati Sentil Kebiasaan Buang Sampah, PKK Banten Diminta Bergerak dari Rumah

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:49

Wajah Nahkoda Pokja Wartawan Banten Berganti, Anwar dan Jejen Pimpin Periode 2026–2029

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:05

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version