Rencana Pembangunan PLTS di Cigeulis Pandeglang Ditolak Warga, Kopi Nalar; Ingatkan Hal Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:03

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pembangunan PLTS di Cigeulis Pandeglang (Ilustrasi).

Namun, tujuan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan suara masyarakat yang berada di lokasi proyek.

Menurut dia, pembangunan PLTS dalam luasan sekitar 311 hektare berpotensi membawa manfaat, tetapi juga harus dikaji secara menyeluruh.

Dari sisi positif, proyek dapat mendukung penyediaan energi terbarukan dan membuka peluang ekonomi maupun pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun lanjut Engkos, perubahan penggunaan lahan juga dapat memengaruhi mata pencaharian warga, kondisi sosial, tata ruang, serta lingkungan apabila tidak direncanakan dengan baik.

“Energi bersih tentu baik. Tetapi energi bersih juga harus dibangun dengan proses yang bersih, transparan, dan adil. Jangan sampai manfaat energinya dinikmati banyak pihak, tetapi masyarakat di sekitar proyek justru merasa kehilangan ruang hidupnya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Engkos, dampak proyek perlu dibicarakan secara terbuka sebelum proses pengadaan lahan berjalan lebih jauh.

Mulai dari penggunaan lahan, kondisi lingkungan, akses masyarakat, mata pencaharian, lalu lintas dan pembangunan infrastruktur pendukung, hingga rencana pengelolaan lahan setelah proyek beroperasi.

“Yang perlu dibicarakan bukan hanya berapa harga tanah per meter. Tetapi juga apa dampaknya bagi masyarakat setelah tanah itu dialihkan dan bagaimana masyarakat memperoleh manfaat dari investasi tersebut,” katanya.

Penolakan Bukan Semata Soal Harga

Engkos menilai penolakan masyarakat perlu dibaca sebagai masukan penting bagi investor dan pemerintah. Apabila alasan penolakan hanya dianggap sebagai persoalan harga tanah, menurut dia, akar persoalannya bisa tidak terselesaikan.

Penulis

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version