“Itu secara teknis di Bapenda, diatur di sana. Kalau saya mengikuti aturan saja,” ujar Agis.
Secara normatif, pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Namun, keberadaan dasar hukum tersebut belum menjawab persoalan mengenai besaran dan urgensi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan alokasi insentif mencapai Rp21,76 miliar, sementara bansos hanya Rp543,8 juta, pemerintah perlu menjelaskan dasar penentuan nominal tersebut, termasuk indikator kinerja dan hasil yang menjadi dasar pemberian insentif.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







