Dengan demikian, anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sekitar 40 kali lebih besar dibandingkan seluruh belanja bansos.
Selisih antara kedua pos anggaran tersebut mencapai sekitar Rp21,21 miliar.
Menanggapi besaran insentif yang diterima, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan, anggaran insentif tersebut belum seluruhnya direalisasikan karena pencairannya dilakukan secara berkala.
“Kan belum realisasi, karena per triwulan,” kata Agis melalui pesan singkat, Jumat (7/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, mekanisme pemberian insentif secara teknis berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







