BEM Nusantara Provinsi Banten kemudian mendatangi Kantor Diskominfo Banten, Senin (10/8/2026), untuk meminta penjelasan terkait belanja tenaga ahli di lingkungan dinas tersebut.
Koordinator BEM Nusantara Banten, M Qolby Yusuf menyoroti anggaran tenaga ahli Diskominfo yang mencapai sekitar Rp7 miliar dan meminta sejumlah dokumen dibuka kepada publik.
Dokumen yang diminta meliputi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen kontrak kerja, serta Surat Perintah Kerja (SPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari BEM Nusantara Provinsi Banten meminta kepada Dinas Kominfo untuk membuka data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga dokumen kontrak kerja dan Surat Perintah Kerja (SPK),” kata usai audiensi dengan Kominfo Banten, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, informasi mengenai proses rekrutmen tenaga ahli juga belum tersosialisasi secara luas melalui laman resmi maupun media sosial pemerintah.
“Angka Rp7 miliar ini menjadi pertanyaan serius bagi masyarakat dan seluruh elemen di bawah. Keterbukaan informasi rekrutmen juga tidak disampaikan secara luas di website maupun media sosial. Bagaimanapun, uang yang dibelanjakan dalam APBD adalah uang rakyat dan harus berorientasi pada kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Banten,” tambahnya.
Diskominfo Belum Buka Utuh Data Tenaga Ahli
Kepala Diskominfo Provinsi Banten Beni Ismail mengatakan tenaga ahli tetap diperlukan untuk pekerjaan yang membutuhkan kompetensi teknis tertentu, terutama bidang keamanan siber, data center, server, dan jaringan.
Ia menegaskan jumlah tenaga ahli di Diskominfo justru menurun dalam tiga tahun terakhir.
“Secara umum, dari tahun 2024 sampai dengan 2026, tenaga ahli di kami ini mengalami penurunan terus. Pada tahun 2024 ada sekitar 70-an, kemudian tahun 2025 turun menjadi 61 orang, dan di tahun 2026 ini tercatat turun kembali menjadi 50 orang,” jelas Beni.
Menurut Beni, penurunan tersebut sejalan dengan meningkatnya kapasitas ASN di lingkungan Diskominfo. Pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan tenaga ahli secara bertahap dapat dikerjakan oleh ASN internal yang memiliki kompetensi.
Untuk tenaga ahli yang masih dibutuhkan, Beni mengatakan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bulanan dan tahunan.
“Layanan keamanan siber dan data center itu kan tidak boleh terganggu. Bagi tenaga ahli yang memiliki kompetensi bagus, hasilnya sesuai kebutuhan, dan evaluasinya memuaskan, kami lakukan perpanjangan kontrak,” tutur Beni.
Ia mengatakan proses pengadaan juga telah ditayangkan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Adapun pendaftaran dan pengadaan menggunakan mekanisme e-purchasing melalui e-Katalog.
Beni menambahkan, pengumuman seleksi dan rekrutmen awal untuk formasi 2024 telah dipublikasikan sejak akhir 2023. Untuk tahun berikutnya, sebagian tenaga ahli diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







