Dibandingkan dengan Penghasilan PPPK
Persoalan belanja tenaga ahli juga mendapat perhatian dari kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten, Taufik Hidayat, mengatakan kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan, terutama karena masih terdapat PPPK yang menerima penghasilan relatif terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taufik, PPPK penuh waktu dengan pendidikan sarjana menerima gaji sekitar Rp3,5 juta. Setelah ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan keluarga, penghasilannya sekitar Rp4,2 juta per bulan.
Sementara PPPK paruh waktu menerima sekitar Rp2 juta tanpa tunjangan tambahan.
“PPPK penuh waktu digaji sekitar Rp3,5 juta ditambah TPP Rp350 ribu dan tunjangan lain jadi total sekitar Rp4,2 juta. Kalau paruh waktu sekitar Rp2 juta lebih tanpa menerima tunjangan lagi,” kata Taufik, Senin (27/7/2026).
Ia berharap pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan TPP bagi PPPK.
“Harapan kami TPP jangan hanya Rp350 ribu. Selama ini alasannya tidak ada anggaran. Tapi faktanya anggaran untuk tenaga ahli mencapai Rp55 miliar. Mereka mah lebih sejahtera dari kita,” ujarnya.
Taufik menilai sebagian pekerjaan yang dikerjakan tenaga ahli sebenarnya dapat ditangani PPPK yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Menunggu Data Dibuka
Penjelasan Diskominfo mengenai berkurangnya jumlah tenaga ahli memberikan gambaran mengenai kebutuhan teknis di lingkungan pemerintah daerah. Namun, pertanyaan mengenai keterbukaan data masih menjadi pekerjaan berikutnya.
Publik membutuhkan informasi yang lebih rinci mengenai siapa yang bekerja, pekerjaan apa yang dilakukan, nilai kontraknya, dasar kebutuhannya, serta hasil yang diberikan kepada pemerintah.
Dengan anggaran mencapai Rp55,47 miliar dalam 184 paket pekerjaan, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah belanja tersebut telah sesuai kebutuhan dan menghasilkan manfaat yang sepadan.
Persoalannya, bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tenaga ahli, melainkan seberapa mudah masyarakat dapat menelusuri penggunaan uang publik hingga mengetahui hasil pekerjaan yang dibayar dari APBD.
Editor : Engkos Kosasih







