Situ Rawa Enang merupakan aset yang dilimpahkan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemprov Banten setelah pemekaran wilayah. Namun, aset tersebut sempat menjadi objek sengketa karena pernah diklaim sebagai milik PT Sasmita Jaya Perkasa.
Selain Situ Rawa Enang, Pemprov Banten juga menangani persoalan serupa di Situ Pasaraut seluas sekitar 20 hektare yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Pemerintah berencana melakukan identifikasi serta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan status kepemilikan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Arlan menjelaskan, seluruh proses sertifikasi kedua aset itu kini didampingi Kejati Banten guna mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut, sekarang kami mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejati Banten supaya percepatan dalam konteks pengamanan aset,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya