Situ Rawa Enang “Dicaplok” Bangunan, DPUPR Banten Geram Gandeng Kejati

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Menurut Arlan, pendampingan hukum tersebut bukan karena adanya dugaan pelanggaran, melainkan untuk mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul selama proses sertifikasi berlangsung.

“Kita tidak bicara ada pelanggaran atau tidak. Ini sebatas pendampingan karena dalam proses sertifikasi pasti ada tantangan dan kendala yang membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian batas lahan menjadi aspek penting sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban.

“Yang diserahkan itu apakah semua tahu persis letaknya? Sudah ada yang melihat patoknya atau belum? Karena itu kita pastikan dulu sertifikasinya. Dua-duanya didampingi Kejati Banten,” ujar Arlan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan pencatatan kedua situ sebagai aset daerah baru dapat dilakukan setelah proses sertifikasi selesai.

BACA JUGA :  Empat Kecamatan di Kabupaten Serang Terendam Banjir, BPBD Mulai Lakukan Asesmen

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page