Menurut Arlan, pendampingan hukum tersebut bukan karena adanya dugaan pelanggaran, melainkan untuk mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul selama proses sertifikasi berlangsung.
“Kita tidak bicara ada pelanggaran atau tidak. Ini sebatas pendampingan karena dalam proses sertifikasi pasti ada tantangan dan kendala yang membutuhkan pendampingan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepastian batas lahan menjadi aspek penting sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang diserahkan itu apakah semua tahu persis letaknya? Sudah ada yang melihat patoknya atau belum? Karena itu kita pastikan dulu sertifikasinya. Dua-duanya didampingi Kejati Banten,” ujar Arlan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan pencatatan kedua situ sebagai aset daerah baru dapat dilakukan setelah proses sertifikasi selesai.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







