Menurut dia, PPPK penuh waktu dengan pendidikan sarjana hanya menerima gaji sekitar Rp3,5 juta. Setelah ditambah Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan keluarga, penghasilannya berkisar Rp4,2 juta per bulan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu menerima penghasilan sekitar Rp2 juta tanpa memperoleh tunjangan tambahan.
“PPPK penuh waktu digaji sekitar Rp3,5 juta ditambah TPP Rp350 ribu dan tunjangan lain jadi total sekitar Rp4,2 juta. Kalau paruh waktu sekitar Rp2 juta lebih tanpa menerima tunjangan lagi,” kata Taufik, Senin (27/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taufik, kondisi tersebut menjadi ironi. Selama ini, kata dia, pemerintah selalu menyampaikan keterbatasan anggaran ketika para PPPK mengusulkan kenaikan TPP.
“Harapan kami TPP jangan hanya Rp350 ribu. Selama ini alasannya tidak ada anggaran. Tapi faktanya anggaran untuk tenaga ahli mencapai Rp55 miliar. Mereka mah lebih sejahtera dari kita,” ujarnya.
Ia juga menilai, tidak sedikit pekerjaan yang saat ini dikerjakan tenaga ahli sebenarnya dapat ditangani oleh PPPK yang telah memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
Hingga kini, pemerintah daerah belum mempublikasikan secara rinci daftar tenaga ahli yang direkrut, mekanisme seleksi, indikator kinerja, maupun hasil pekerjaan dari masing-masing paket.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







