“Jadi, semua bentuk penyimpangan seksual akan diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Dede juga optimistis pembentukan Perda akan memperoleh dukungan mayoritas anggota DPRD karena persoalan tersebut dinilai memerlukan kepastian regulasi di daerah.
Sebelumnya, isu dugaan penyimpangan seksual di Kabupaten Pandeglang juga telah disampaikan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) kepada DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aspirasi serupa kini kembali disampaikan oleh FPI yang meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang segera membentuk regulasi sebagai dasar penanganan persoalan tersebut.
Editor : Engkos Kosasih







