Muji mengatakan, pihaknya masih mendapati tempat usaha yang tetap beroperasi meski telah disegel pemerintah daerah. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan.
“Ini tentu tidak boleh dibiarkan karena merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, Muji juga meminta penjelasan dari pengelola dan sejumlah pengunjung terkait legalitas usaha maupun aktivitas yang berlangsung di lokasi. Ia mengingatkan pengelola agar tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hargai dong Pemerintah Kota Serang, jangan sekali-kali lagi buka lagi,” kata Muji.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








