Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah

Senin, 20 Juli 2026 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi Sungai Ciujung tercemar limbah pabrik dan rumah tangga, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Selain menemukan dugaan pembuangan limbah, DLHK juga mencatat kualitas air Sungai Ciujung berada dalam kondisi memprihatinkan.

Hasil pengujian menunjukkan kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) berada pada tingkat tinggi, sementara kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen atau DO) di sejumlah titik sungai tercatat nol miligram per liter.

BACA JUGA :  Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kadar DO minimal untuk air sungai kelas II adalah 4 mg/L. Kondisi tersebut menunjukkan kemampuan sungai dalam menopang kehidupan organisme perairan berada pada level kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jauh sebelum temuan terbaru DLHK, PT Cipta Paperia telah berhadapan dengan proses hukum terkait pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Retribusi Sampah Rp1,2 Miliar di Kabupaten Serang Berpotensi 'Haram' dan Pungli, DPRD Bereaksi!

Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 285/Pid.Sus/2025/PN.Srg, majelis hakim menyatakan PT Cipta Paperia terbukti melakukan tindak pidana dumping limbah non-B3 yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Editor : Andre Sopian

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?
Kadinkes Banten Viral Lagi, Pengamat Sarankan Konsultasi ke Psikiater

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru