Di sisi lain, kendaraan yang dimiliki pemerintah akan mengalami penyusutan nilai setiap tahun sehingga menjadi aset yang terus menurun nilai ekonominya serta membutuhkan biaya pengelolaan dan penghapusan aset pada masa mendatang.
Melalui sistem sewa, lanjut Herman, pemerintah memperoleh kepastian biaya karena seluruh kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan telah menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai perjanjian kerja sama.
“Bahkan ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat insiden di lapangan, biaya perbaikannya tidak membebani APBD,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, penyedia jasa juga berkewajiban menyediakan kendaraan pengganti apabila kendaraan yang digunakan mengalami kerusakan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Apabila kendaraan sewa rusak, kinerja pegawai tidak terganggu karena disediakan mobil pengganti yang sejenis,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







