TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku diduga membawa kabur satu unit Honda Beat yang diparkir di dalam dapur rumah saat pemiliknya sedang tertidur lelap.
Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Citapis, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis. Korban baru menyadari sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam miliknya hilang setelah terbangun dari tidur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satreskrim Polres Pandeglang AKP Alfian Yusuf mengatakan, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.
“Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati pintu belakang sudah terbuka. Setelah bertanya kepada warga sekitar, tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan maupun melihat aksi pencurian tersebut,” kata Alfian, Jumat, (10/7/2026).
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cigeulis. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Satreskrim Polres Pandeglang bersama Unit Reskrim Polsek Cigeulis berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Alfian menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Editor : Engkos Kosasih








