Sementara tersangka UD memungut Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang sedang menunggu penumpang.
Uang hasil pungutan dari kedua pelaku kemudian diserahkan kepada tersangka MT yang berperan sebagai koordinator.
Di lokasi berbeda, yakni di Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, tersangka DS juga melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum. Setiap kendaraan yang mendapatkan penumpang diwajibkan membayar Rp15.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata penyidik.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut MT merupakan pihak yang memerintahkan para pelaku menjalankan aksi pungli sekaligus menerima setoran hasil pungutan setiap hari.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








