Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait substansi Pilkada tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama pemerintah.
Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD pada posisi menjalankan setiap produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Apa pun produk hukum yang nantinya dihasilkan oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku, tentu akan menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi di daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan serta menjaga stabilitas politik pascaputusan MK.
Berbeda dengan Gerindra, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Ishak Sidik menilai pemerintah dan DPR RI perlu melakukan kajian ulang terhadap implikasi putusan tersebut.
Meski mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, Ishak berpandangan mekanisme Pilkada langsung masih menyisakan berbagai persoalan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








