Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik (Kiri), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, A Muhibin (Kanan)

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik (Kiri), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, A Muhibin (Kanan)

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait substansi Pilkada tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama pemerintah.

Menurut dia, pemerintah daerah dan DPRD pada posisi menjalankan setiap produk hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Apa pun produk hukum yang nantinya dihasilkan oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku, tentu akan menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi di daerah,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan serta menjaga stabilitas politik pascaputusan MK.

Berbeda dengan Gerindra, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Ishak Sidik menilai pemerintah dan DPR RI perlu melakukan kajian ulang terhadap implikasi putusan tersebut.

Meski mengakui putusan MK bersifat final dan mengikat, Ishak berpandangan mekanisme Pilkada langsung masih menyisakan berbagai persoalan.

BACA JUGA :  APBD Pandeglang Masih di "Ketiak" Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:30

Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?

Berita Terbaru