“Pada aturan sebelumnya memang terdapat komposisi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk kesekretariatan. Namun dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 ketentuan persentase itu tidak lagi disebutkan. Meski demikian, penggunaan bantuan tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik,” pungkasnya.
Editor : Andre S Negara








