Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Forum Mahasiswa Serang Raya usai audiensi kejelasan dana hibah partai politik di Kesbangpol Kabupaten Serang. (Dok)

Perwakilan Forum Mahasiswa Serang Raya usai audiensi kejelasan dana hibah partai politik di Kesbangpol Kabupaten Serang. (Dok)

Menurut Lutfi, langkah tersebut penting dilakukan mengingat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.

“Persoalannya bukan pada besar atau kecilnya anggaran, tetapi pada keterbukaan penggunaan anggaran tersebut. Sampai hari ini publikasi mengenai kegiatan pendidikan politik yang dilakukan partai politik masih sangat terbatas. Karena itu kami ingin memperoleh penjelasan langsung dari partai politik,” kata dia.

BACA JUGA :  Belanja Tenaga Ahli Terus Naik di Tengah APBD Banten yang Makin Seret

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, mengatakan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mekanisme yang berjalan selama ini sudah sesuai aturan dan belum pernah mendapat teguran terkait prosedur penyalurannya,” kata Dikdik.

Ia menjelaskan, proses penyaluran bantuan keuangan diawali dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan bantuan tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  RKUD Bank Banten Tapi Pembayaran PKB ke BJB; Pemprov Salah Kaprah?

Setelah itu, partai politik mengajukan proposal kepada Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk diverifikasi sebelum pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Dikdik, Kesbangpol secara rutin mengingatkan partai politik agar penggunaan bantuan keuangan memprioritaskan pendidikan politik sebagaimana diatur dalam regulasi.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten
Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!
PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati
Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten
WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik
Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY
Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah
Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:35

Petahana Putra Jayabaya Kembali Bertarung di Bursa Ketua Kadin Banten

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:00

Golkar Banten Panaskan Mesin Menuju 2029, Andika Hazrumy: Kekompakan Harga Mati!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:02

PDIP Walk Out di Paripurna APBD 2027 Kabupaten Serang, Pengamat: Ingin Jadi Oposisi tapi Setengah Hati

Jumat, 18 September 2026 - 23:23

Prabowo Subianto Kukuhkan 8 Punggawa untuk Perkuat Mesin Gerindra di Banten

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page