Menurut Lutfi, langkah tersebut penting dilakukan mengingat Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik.
“Persoalannya bukan pada besar atau kecilnya anggaran, tetapi pada keterbukaan penggunaan anggaran tersebut. Sampai hari ini publikasi mengenai kegiatan pendidikan politik yang dilakukan partai politik masih sangat terbatas. Karena itu kami ingin memperoleh penjelasan langsung dari partai politik,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid, mengatakan mekanisme penyaluran bantuan keuangan partai politik telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mekanisme yang berjalan selama ini sudah sesuai aturan dan belum pernah mendapat teguran terkait prosedur penyalurannya,” kata Dikdik.
Ia menjelaskan, proses penyaluran bantuan keuangan diawali dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan bantuan tahun sebelumnya.
Setelah itu, partai politik mengajukan proposal kepada Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk diverifikasi sebelum pencairan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Dikdik, Kesbangpol secara rutin mengingatkan partai politik agar penggunaan bantuan keuangan memprioritaskan pendidikan politik sebagaimana diatur dalam regulasi.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








