Melalui gugatan tersebut, LBH Ansor berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadikan perkara ini sebagai bahan evaluasi dalam setiap proses pengangkatan maupun pengukuhan pejabat.
Menurut Khoerul, setiap keputusan terkait jabatan aparatur sipil negara semestinya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan penerapan sistem merit agar tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami, ini menjadi evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar ketika menunjuk atau mengukuhkan seseorang benar-benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan sistem merit,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun pihak Wali Kota Tangerang Selatan terkait gugatan yang diajukan LBH Ansor tersebut.
Editor : Engkos Kosasih