Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimohonkan pembatalannya melalui mekanisme peradilan.
Sebelum menempuh jalur litigasi, LBH Ansor mengaku telah melakukan berbagai upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Khoerul menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Hingga gugatan didaftarkan, banding tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
“Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” kata Khoerul.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya