LBH Ansor Gugat Pengukuhan Sekda Tangerang Selatan ke PTUN Serang, Diduga Cacat Administratif

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Kota Tanggerang Selatan, (Dok)

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan tata usaha negara yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dimohonkan pembatalannya melalui mekanisme peradilan.

Sebelum menempuh jalur litigasi, LBH Ansor mengaku telah melakukan berbagai upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Khoerul menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Wali Kota Tangerang Selatan. Namun, tanggapan yang diterima berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan dinilai tidak menjawab substansi keberatan yang disampaikan.

LBH Ansor kemudian melanjutkan upaya dengan mengajukan banding administratif kepada Gubernur Banten. Hingga gugatan didaftarkan, banding tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.

“Sampai hari ini upaya banding administratif yang kami tempuh juga tidak dijawab oleh Gubernur Banten. Karena itu hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang,” kata Khoerul.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik; Warga Pandeglang Lebih Butuh Jalan
Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:30

Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Rp9,7 Miliar Dikritik; Warga Pandeglang Lebih Butuh Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Berita Terbaru

Exit mobile version