LBH Ansor Gugat Pengukuhan Sekda Tangerang Selatan ke PTUN Serang, Diduga Cacat Administratif

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Kota Tanggerang Selatan, (Dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangerang Selatan resmi menggugat keputusan Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (6/7/2026) dengan nomor registrasi SRG-060720262T4. LBH Ansor menilai keputusan pengukuhan Sekda itu diduga mengandung cacat administratif karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum LBH Ansor Kota Tangerang Selatan, Muhammad Khoerul Umam, mengatakan gugatan diajukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap keputusan Wali Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, hasil kajian menemukan adanya dugaan cacat formil dalam penerbitan keputusan tersebut.

“Kami merasa dan setelah kami kaji, pengukuhan tersebut ternyata mengandung cacat formil. Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan itu tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Khoerul Kepada Totalbanten.com, Selasa (7/7/2026)

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version