Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

Dari hasil penelusuran, ditemukan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tanah Tahun 1984 yang kemudian menjadi dokumen pendukung dalam proses sertifikasi lahan.

Berdasarkan hasil inventarisasi tersebut, Pemkot Serang mengajukan sertifikasi tanah SDN Kuranji guna memberikan kepastian hukum terhadap aset yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

“Wajar saya mengamankan aset tersebut, karena itu kewajiban saya sebagai kepala daerah,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah proses sertifikasi, muncul klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Persoalan itu kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Serang melalui gugatan perdata.

Pada gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor Perkara 200/Pdt.G/2024/PN Srg, para pihak sempat menjalani mediasi dan menyusun konsep kesepakatan perdamaian.

Namun, majelis hakim tidak menetapkan kesepakatan tersebut menjadi Akta Perdamaian karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang memerlukan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan. Namun, penggugat akhirnya mencabut gugatan tersebut.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru

Exit mobile version