Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang wajib dilakukan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polda Banten.

Budi mengatakan, langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan serta program penataan aset yang selama ini didorong pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Kemudian disarankan menempuh gugatan. Namun mereka mencabut gugatannya,” kata Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain, pemerintah daerah berkewajiban menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya.

“Sebagai pejabat negara, saya wajib mengamankan aset negara. Kalau saya menyerahkan begitu saja tanpa ada putusan pengadilan, itu justru salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Berawal dari Pelimpahan Aset

Budi menjelaskan, polemik lahan SDN Kuranji bermula dari proses pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang pada 2010.

Saat pelimpahan dilakukan, aset tersebut belum dilengkapi dokumen dasar kepemilikan. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan sebagai bagian dari program penataan dan pengamanan aset daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru

Exit mobile version