Dilaporkan ke Polda, Wali Kota Serang Pasang Badan Amankan Aset Negara dan Jalankan Instruksi KPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:57

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan penerbitan sertifikat lahan SDN Kuranji merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara yang wajib dilakukan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut ke Polda Banten.

Budi mengatakan, langkah yang diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bukan kebijakan sepihak, melainkan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan serta program penataan aset yang selama ini didorong pemerintah pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dilakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Kemudian disarankan menempuh gugatan. Namun mereka mencabut gugatannya,” kata Budi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2026).

Menurut politikus Partai Gerindra itu, selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik pihak lain, pemerintah daerah berkewajiban menjaga dan mengamankan aset yang berada dalam penguasaannya.

“Sebagai pejabat negara, saya wajib mengamankan aset negara. Kalau saya menyerahkan begitu saja tanpa ada putusan pengadilan, itu justru salah. Saya menjalankan tugas sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Berawal dari Pelimpahan Aset

Budi menjelaskan, polemik lahan SDN Kuranji bermula dari proses pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang pada 2010.

Saat pelimpahan dilakukan, aset tersebut belum dilengkapi dokumen dasar kepemilikan. Karena itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang melakukan inventarisasi dokumen pertanahan sebagai bagian dari program penataan dan pengamanan aset daerah.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande
Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel, Feri Amsari: Warga Berhak Menggugat
Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook
Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen
Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk
Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang
Anak 15 Tahun Tenggelam di Kolam Retensi Pemprov Banten
Kapal Ferry Milik PT ASDP Terbakar di Selat Sunda, Penumpang Dievakuasi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:25

Dituntut 5 Tahun Penjara, Direktur PT PMT Minta Dibebaskan dalam Kasus Limbah Cikande

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:34

Kencan Pertama Berujung Apes! Pria di Tanara Kehilangan Motor dan HP Usai Kenalan di Facebook

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04

Kejari Serang Hentikan Kasus Dugaan Korupsi KPU, Upah Pelipat Surat Suara Diduga Disunat hingga 60 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Serang Minta Lintas Sektor Kolaborasi Tekan Stunting dan Gizi Buruk

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:33

Diduga Rem Blong, Mobil Rombongan Manasik Haji Tabrak Motor dan Bus Murni di Pandeglang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version