Kejari Serang Masih Telusuri Aliran Dana Kasus BPN Kota Serang, Siapa Menikmati “Uang Taktis”?

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam tersangka Pejabat dan mantan Penajab BPN Kota Serang Jadi tersangka Kasus gratifikasi, Dok (Dir/Totalbanten.com).

Enam tersangka Pejabat dan mantan Penajab BPN Kota Serang Jadi tersangka Kasus gratifikasi, Dok (Dir/Totalbanten.com).

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar pengurusan dokumen pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.

Meski enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum dapat memastikan apakah dana yang diduga berasal dari pungutan di luar ketentuan tersebut hanya dinikmati para tersangka atau turut mengalir kepada pihak lain.

BACA JUGA :  Walhi: Tanah Tercemar Limbah B3 di PT Crown Steel Serang Tak Mungkin Pulih dalam 6 Bulan

Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengatakan hingga saat ini penyidik masih menghitung total nilai pungutan yang diduga diperoleh para tersangka selama perkara berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini masih dilakukan perhitungan. Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk merumuskan dan menghitung total nilai pungutan liar yang diduga dilakukan maupun dinikmati oleh para tersangka,” kata Siddiq saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

Dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025 itu, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yakni TR selaku mantan Kepala ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026, PG, AM, dan DM yang bertugas di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), serta AD dan GW dari bidang survei dan pemetaan.

Sejauh ini, Kejari Serang juga telah menyita sembilan unit mobil, tiga sepeda motor, uang tunai sekitar Rp500 juta, serta sejumlah barang bernilai tinggi lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

BACA JUGA :  Kasus BPN Kota Serang Bisa Berkembang ke TPPU, Kejari Masih Telusuri Manipulasi Keuangan

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page