Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang Diguyur Hibah Rp2,6 Miliar, untuk Apa?

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:15

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2026, sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang mendapat alokasi dana hibah sebesar Rp2,6 Miliar. (Dok)

Kenaikan bantuan partai politik mengacu pada Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nilai bantuan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kenaikan banparpol itu ada aturannya. Berdasarkan Permendagri, penyesuaian nilai bantuan ditinjau langsung dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Dikdik menjelaskan, usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Persetujuan harus diperoleh melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai perpanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk tingkat provinsi yang mengesahkan adalah Kemendagri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, SK persetujuannya diterbitkan oleh gubernur,” katanya.

Sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan kenaikan bantuan wajib melalui proses kajian dan verifikasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Berita Terbaru

Exit mobile version