TOTALBANTEN.COM, SERANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat memunculkan perbedaan pandangan di kalangan politisi di Banten.
Dua partai yang berada dalam koalisi pemerintahan nasional-daerah, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), justru menunjukkan sikap yang berbeda dalam menyikapi putusan tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menegaskan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak,” kata Muhibbin, Rabu (9/7/2026).
Muhibbin menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya berakhir setelah putusan tersebut dibacakan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya