Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PAN DPRD Banten, Ishak Sidik (Kiri), Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, A Muhibin (Kanan)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat memunculkan perbedaan pandangan di kalangan politisi di Banten.

Dua partai yang berada dalam koalisi pemerintahan nasional-daerah, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN), justru menunjukkan sikap yang berbeda dalam menyikapi putusan tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menegaskan pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak,” kata Muhibbin, Rabu (9/7/2026).

Muhibbin menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya berakhir setelah putusan tersebut dibacakan.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Dana Bantuan Parpol Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Cair, Berapa Porsi untuk Pendidikan Politik?
Aktivis Minta Penggunaan Dana Bantuan Partai Politik Rp2,6 Miliar di Kabupaten Serang Dibuka ke Publik
Beban APBD Kabupaten Serang Bertambah untuk Bantu Kegiatan 9 Partai Politik
Rincian Sembilan Partai Politik di Kabupaten Serang yang Terima Hibah Rp2,6 M

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:14

Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:54

Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:00

Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik

Berita Terbaru

Exit mobile version