Kenaikan bantuan partai politik mengacu pada Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian nilai bantuan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kenaikan banparpol itu ada aturannya. Berdasarkan Permendagri, penyesuaian nilai bantuan ditinjau langsung dari kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikdik menjelaskan, usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Persetujuan harus diperoleh melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai perpanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk tingkat provinsi yang mengesahkan adalah Kemendagri. Sedangkan untuk kabupaten/kota, SK persetujuannya diterbitkan oleh gubernur,” katanya.
Sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan kenaikan bantuan wajib melalui proses kajian dan verifikasi yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








