Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga diminta mendatangi Satreskrim Polres Pandeglang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses identifikasi barang bukti.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui atau menemukan informasi terkait tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dapat membantu pengungkapan kasus,” kata Dyno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com







