APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Ilustrasi : APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026, Dok (Ist/Totalbanten.com)

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 47,4 persen dari total belanja daerah.
Besarnya porsi belanja pegawai
ini melebihi batas ideal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengarahkan agar komposisi belanja pegawai daerah berada pada kisaran maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Jika mengacu pada total belanja daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp2,824 triliun, maka batas ideal tersebut berada pada kisaran Rp847 miliar.

Pengamat kebijakan Publik Untirta, Ahmad Sururi menilai struktur APBD Kabupaten Lebak saat ini belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan daerah yang masih menyandang status daerah tertinggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sururi, pemerintah daerah harus memiliki keberanian menetapkan skala prioritas pembangunan agar setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kondisi tersebut tidak terlalu relevan dengan kebutuhan Kabupaten Lebak yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme skala prioritas yang jelas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai daerah yang masih menghadapi ketertinggalan seharusnya memberikan perhatian lebih besar pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sururi juga mengingatkan bahwa tingginya belanja pegawai tidak boleh hanya dilihat dari besar kecilnya anggaran.

Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa anggaran tersebut menghasilkan kinerja yang sepadan.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page