“Fakta persidangan sudah jelas. Duwok tidak berencana melakukan perbuatan itu. Unsur perencanaan yang didakwakan telah terbantahkan dalam persidangan,” kata kuasa hukum Duwok, Erwanto, usai sidang.
Menurut Erwanto, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari dampak sosial yang kini harus ditanggung keluarga terdakwa. Sejak sang ibu meninggal dunia, tiga anak Duwok hidup dalam situasi yang tidak mudah. Di saat yang sama, ayah mereka menghadapi tuntutan hukuman sembilan tahun penjara.
Anak-anak itu, kata Erwanto, kini banyak bergantung pada bantuan warga sekitar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jelas anak-anak Duwok sangat terguncang. Untungnya masyarakat sekitar berbaik hati memberikan bantuan dan ikut merawat mereka,” ujarnya.
Dalam keseharian, warga disebut sering mendapati ketiga anak tersebut menangis atau melamun. Kondisi itu membuat masyarakat tergerak untuk membantu kebutuhan mereka, baik secara materi maupun pendampingan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







