TOTALBANTEN.COM, SERANG –
Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang menjadi salah satu instrumen utama pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang penyampaian hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Serang, Sri Rejeki, mengatakan evaluasi tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi perpajakan dan retribusi sesuai ketentuan terbaru.
“Evaluasi ini merupakan amanat undang-undang. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan bahwa regulasi yang berlaku di Kabupaten Serang selaras dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sri Rejeki dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan surat Kemendagri tersebut, pembahasan perubahan perda dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026, di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hasil pembahasan kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam pembahasan tersebut, terdapat sedikitnya delapan pasal yang mengalami perubahan dan penyesuaian. Perubahan itu meliputi:
– Pasal 1 angka 70 dihapus;
– Pasal 6 dan Pasal 7 diperbaiki dengan mengganti frasa “Keputusan Bupati” menjadi “Peraturan Bupati”
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







