– Pasal 49 disesuaikan terkait ketentuan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Pasal 56 disesuaikan terkait Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
– Pasal 81 ayat (2) ditambah ketentuan mengenai indeks lokalitas
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Pasal 102 ayat (2) dihapus;
– Pasal 105 diperbaiki dan disesuaikan redaksinya.
Selain perubahan pada batang tubuh perda, penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah lampiran yang mengatur objek dan tarif retribusi daerah.
Pada Lampiran I, dilakukan penyesuaian terhadap pelayanan kesehatan dan pelayanan laboratorium. Kemudian Lampiran II disesuaikan terkait struktur dan besaran tarif pelayanan penyediaan tempat pelelangan, pelayanan rumah potong hewan, serta pelayanan kepelabuhanan.
Sementara itu, Lampiran III mengalami penyesuaian terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.
Selain itu, terdapat perubahan sejumlah tarif dan objek retribusi pada seluruh lampiran sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya