Farhan mengatakan, evaluasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan tarif yang berlaku sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi layanan di kawasan industri yang terus berkembang di Kabupaten Serang.
Karena itu, dilakukan penyesuaian agar tarif retribusi lebih sesuai dengan kondisi pelayanan dan karakteristik wilayah industri.
Revisi perda tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang bersama organisasi perangkat daerah terkait pada 7 hingga 9 Juni 2026. Hasil pembahasan kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan tersebut, sedikitnya delapan pasal mengalami perubahan, di antaranya Pasal 1 angka 70, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 49, Pasal 56, Pasal 81 ayat (2), Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 105. Sejumlah lampiran yang mengatur objek dan tarif retribusi juga disesuaikan.
Farhan mengatakan, setelah perda perubahan diundangkan, pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kalau sudah diundangkan, saya pikir bisa langsung diberlakukan dan disosialisasikan. Karena yang berubah terutama berkaitan dengan retribusi yang manfaat layanannya dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” katanya.
Editor : Andre S Negara







