Dalam dokumen APBD 2026, anggaran tersebut antara lain terdiri atas tunjangan kesejahteraan sebesar Rp13,01 miliar, tunjangan perumahan Rp12,72 miliar, tunjangan transportasi Rp9,03 miliar, tunjangan komunikasi intensif Rp6,30 miliar, serta sejumlah komponen lainnya yang melekat pada hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Bagi Khoirul, besarnya anggaran tersebut harus dibarengi dengan tingkat kehadiran, disiplin, dan produktivitas kerja yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Ia menyoroti masih adanya rapat paripurna yang tidak dihadiri secara penuh oleh anggota DPRD. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, agenda paripurna disebut mengalami keterlambatan pelaksanaan karena menunggu kehadiran anggota dewan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sering melihat rapat paripurna yang tidak dihadiri secara penuh oleh anggota DPRD, bahkan dalam beberapa kesempatan mengalami keterlambatan pelaksanaan. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujarnya.
Menurut dia, tunjangan bukan sekadar hak yang melekat pada jabatan, melainkan instrumen yang diberikan negara untuk menunjang pelaksanaan tugas kedewanan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran yang dialokasikan berbanding lurus dengan capaian kinerja DPRD.
Ia mendorong DPRD membuka secara transparan data mengenai tingkat kehadiran anggota, produk peraturan daerah yang dihasilkan, hasil pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta capaian kerja lainnya yang dapat diukur secara objektif.
Khoirul juga mempertanyakan efektivitas pemberian tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp12,72 miliar. Secara filosofis, kata dia, tunjangan tersebut diberikan agar anggota DPRD dapat menjalankan tugas secara optimal dan hadir dalam agenda-agenda resmi kelembagaan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







