TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Potensi kerugian negara dan masyarakat senilai ratusan juta rupiah dari berbagai tindak pidana akhirnya ditutup rapat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (9/6/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara narkotika, 21 perkara tindak pidana umum, dan 24 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Jika dikonversi ke nilai ekonomi, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp348.816.832. Nilai tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi yang ditimbulkan berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah Pandeglang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti berasal dari 62 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau sudah inkrah,” kata Ria.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya