Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari bersama Jajaran Polres Pandeglang dan TNI dalam kegiatan pemusnahan 62 barang bukti yang telah inkrah

Menurut dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak segera dieksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Sekaligus merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor untuk memastikan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan tidak lagi memiliki daya guna,” ujarnya.

Dari total nilai barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar. Kejari Pandeglang memusnahkan sabu dengan berat netto 783,0012 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp234,18 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dimusnahkan pula ganja seberat 262,9928 gram dengan nilai sekitar Rp78,89 juta, serta tembakau sintetis seberat 16,1295 gram senilai Rp1,61 juta.

Tak hanya narkotika, ribuan butir obat keras ilegal juga ikut dimusnahkan. Di antaranya 7.139 butir Hexymer senilai Rp14,27 juta, 6.664 butir Tramadol senilai Rp13,32 juta, serta 2.660 butir berbagai jenis obat keras lainnya dengan nilai mencapai Rp5,32 juta.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP
APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Berita Terbaru

Exit mobile version