RSDP Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Prosedur JKN, Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Rumah Sakit Rujukan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

TOTALBANTEN.COM, SERANG – RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi menjelaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai langkah koordinatif untuk memastikan kesinambungan pelayanan terhadap seorang pasien ortopedi berinisial Tn. Y yang sempat mengalami kendala administrasi akibat alur rujukan antar fasilitas kesehatan.

BACA JUGA :  Positif Gunakan Narkoba, Kades di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Menurutnya, Tn. Y sebelumnya memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berlaku sejak 18 April hingga 16 Juli 2026 dan telah mendapatkan pelayanan di Poli Ortopedi RSDP pada beberapa kesempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi pada 12 Mei 2026, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan lanjutan untuk menjalani pemeriksaan MRI yang tidak tersedia di RSDP. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan diagnosis dan penanganan medis yang lebih tepat,” ujar dr Rachmat.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Gubernur Banten Dorong Partisipasi Publik dalam Perencanaan

Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit rujukan lanjutan, secara sistem JKN episode pelayanan pasien tercatat berada di rumah sakit tersebut. Karena itu, saat pasien kembali datang ke RSDP pada 4 Juni 2026 menggunakan surat rujukan yang sama, pelayanan tidak dapat langsung diproses melalui sistem JKN.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page