TOTALBANTEN.COM, SERANG – RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi menjelaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai langkah koordinatif untuk memastikan kesinambungan pelayanan terhadap seorang pasien ortopedi berinisial Tn. Y yang sempat mengalami kendala administrasi akibat alur rujukan antar fasilitas kesehatan.
Menurutnya, Tn. Y sebelumnya memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berlaku sejak 18 April hingga 16 Juli 2026 dan telah mendapatkan pelayanan di Poli Ortopedi RSDP pada beberapa kesempatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi pada 12 Mei 2026, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan lanjutan untuk menjalani pemeriksaan MRI yang tidak tersedia di RSDP. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan diagnosis dan penanganan medis yang lebih tepat,” ujar dr Rachmat.
Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit rujukan lanjutan, secara sistem JKN episode pelayanan pasien tercatat berada di rumah sakit tersebut. Karena itu, saat pasien kembali datang ke RSDP pada 4 Juni 2026 menggunakan surat rujukan yang sama, pelayanan tidak dapat langsung diproses melalui sistem JKN.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







