RSDP Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Prosedur JKN, Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Rumah Sakit Rujukan

Senin, 8 Juni 2026 - 12:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Menjadi Masukan Masyarakat Sebagai Bahan Perbaikan Layanan

TOTALBANTEN.COM, SERANG – RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi menjelaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai langkah koordinatif untuk memastikan kesinambungan pelayanan terhadap seorang pasien ortopedi berinisial Tn. Y yang sempat mengalami kendala administrasi akibat alur rujukan antar fasilitas kesehatan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Tanggung Seluruh Biaya Korban dan Rehabilitasi Rumah Korban Ledakan

Menurutnya, Tn. Y sebelumnya memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berlaku sejak 18 April hingga 16 Juli 2026 dan telah mendapatkan pelayanan di Poli Ortopedi RSDP pada beberapa kesempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi pada 12 Mei 2026, pasien kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan lanjutan untuk menjalani pemeriksaan MRI yang tidak tersedia di RSDP. Langkah tersebut dilakukan demi memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan untuk mendukung penegakan diagnosis dan penanganan medis yang lebih tepat,” ujar dr Rachmat.

BACA JUGA :  Pos Polisi KEK Tanjung Lesung Terbengkalai usai Diresmikan Kapolda Banten

Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit rujukan lanjutan, secara sistem JKN episode pelayanan pasien tercatat berada di rumah sakit tersebut. Karena itu, saat pasien kembali datang ke RSDP pada 4 Juni 2026 menggunakan surat rujukan yang sama, pelayanan tidak dapat langsung diproses melalui sistem JKN.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP
APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Berita Terbaru