Retribusi PBG Kota Serang Diduga Bocor Ratusan Juta, Wali Kota Jangan Tutup Mata!

Senin, 8 Juni 2026 - 04:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

Dari penelusuran data, PT Immortal Branding, PT Multi Kencana Rona Utama, PT Ghi-Gha Kompania, PT Bardie Puri Utama, dan CV Prima Graha Karya Utama tidak ditemukan memiliki data PBG pada SIMBG.

Sementara PT Aneka Karya Advertising tercatat memiliki empat titik sarana prasarana reklame dan CV H Agung memiliki data usaha yang belum spesifik.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap penerbitan PBG dikenakan retribusi yang dihitung berdasarkan formula tertentu dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) sebesar Rp4.710.000 per meter persegi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menggunakan simulasi konservatif terhadap konstruksi reklame bando permanen, potensi retribusi PBG yang seharusnya diterima daerah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Nilai tersebut masih dapat bertambah apabila jumlah titik reklame yang belum memiliki PBG lebih banyak dari yang teridentifikasi saat ini.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, keberadaan reklame bando juga disinyalir bertentangan dengan ketentuan teknis tata ruang. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 melarang keberadaan bangunan reklame yang melintang di atas jalan.

Meski demikian, DPMPTSP Kota Serang beralasan sebagian besar konstruksi tersebut merupakan bangunan lama yang telah berdiri sejak sebelum terbentuknya Kota Serang.

“Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang,” ujar Arif.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten telah menggelar audiensi penertiban reklame bando pada 3 September 2025. Melalui surat bernomor B.000.1.5/295/DPUPR/2025, perusahaan pemilik reklame diminta membongkar sendiri konstruksi yang berada pada ruas jalan kewenangan Provinsi Banten paling lambat satu bulan setelah kesepakatan dibuat.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page