Tirta Al Bantani Masuk Bisnis AMDK, Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat Berkurang?

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Pelayanan air bersih kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, meskipun Tirta Al Bantani tengah mengembangkan bisnis air minum dalam kemasan. (Dok)

Foto Ilustrasi: Pelayanan air bersih kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, meskipun Tirta Al Bantani tengah mengembangkan bisnis air minum dalam kemasan. (Dok)

Menurutnya, pengembangan usaha tersebut diharapkan mampu mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan kerja sama ini kita ingin mengakselerasi pengembangan bisnis dan inovasi Tirta Al Bantani,” ujarnya.

Selain diatur dalam regulasi sumber daya air, pengembangan usaha Perumda juga mendapat ruang dalam Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Al Bantani dan Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BUMD.

Perda Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan Perumda Tirta Al Bantani memiliki fungsi sebagai penyelenggara pelayanan air minum sekaligus badan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Sementara Perda Nomor 8 Tahun 2020 memperbolehkan BUMD melakukan pengembangan usaha dan kerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, transparansi, dan manfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Mahasiswa Soroti Pengangguran, Pendidikan Hingga TPA saat Demo HUT Kabupaten Serang ke-499

Febriyanto memastikan proyek AMDK Tirta Ratu telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kajian sebelum memasuki tahap pembangunan.

“Kita tidak mungkin melakukan langkah ini kalau tidak sesuai regulasi. Sebelum groundbreaking dilakukan, sudah beberapa kali rapat, pembahasan, dan pengkajian,” ujarnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang
Indonesia Butuh 456.000 Talenta Digital per Tahun, Pelatihan Vokasi Diperkuat
Urgensi Logo Baru Bank Banten di Tengah Potensi Belanja Baru
Wirasinga Juara Lomba Desa Kabupaten Pandeglang, Inovasi Opak Antar ke Tingkat Provinsi
10 Tahun Bank Banten; Pembayaran Pajak Digital Masih Numpang Bank BJB, Arus RKUD Bocor?
Tiga OPD di Kabupaten Serang Kuasai Separuh Anggaran Sewa Hotel Rp8,31 Miliar
Sewa Hotel Rp8,31 Miliar Kerap di Luar Daerah, Kabag Perekonomian Sentil OPD Kabupaten Serang
Pengamat Soroti Ketimpangan Ekonomi Banten, Meksi Tumbuh 5,64 Persen
Redaksi masih menghimpun data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:41

Dari Sampah Menjadi Bahan Bakar, Wamenko Pangan Tinjau RDF Berkapasitas Ribuan Ton di Indah Kiat Serang

Selasa, 1 September 2026 - 15:34

Indonesia Butuh 456.000 Talenta Digital per Tahun, Pelatihan Vokasi Diperkuat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:00

Urgensi Logo Baru Bank Banten di Tengah Potensi Belanja Baru

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:39

Wirasinga Juara Lomba Desa Kabupaten Pandeglang, Inovasi Opak Antar ke Tingkat Provinsi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:40

10 Tahun Bank Banten; Pembayaran Pajak Digital Masih Numpang Bank BJB, Arus RKUD Bocor?

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page