Perumda menargetkan pemasaran awal difokuskan di Kabupaten Serang sebelum meluas ke wilayah Kota Serang dan Provinsi Banten.
“Harapannya nanti Tirta Ratu jadi market leader air kemasan di Banten,” kata Direktur Perumda Tirta Al Bantani, Eli Mulyadi.
Secara regulasi, kerja sama BUMD dengan pihak ketiga serta pembentukan unit usaha dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa BUMD tetap wajib mengedepankan fungsi pelayanan publik, prinsip kehati-hatian, serta transparansi, dan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan usaha.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menempatkan air sebagai cabang produksi penting yang dikuasai negara dengan prioritas utama untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








