10 Kali WTP, Tapi BPK Sisakan 13 Catatan: Program Jalan Bang Andra Ikut Masuk Sorotan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Di aula DPRD Provinsi Banten. Dok: (Dir/Totalbanten.com)

Foto Bersama Usai Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Di aula DPRD Provinsi Banten. Dok: (Dir/Totalbanten.com)

“Sebagaimana rekomendasi yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Banten memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyelesaian temuan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama DPRD agar seluruh tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ditanya terkait catatan pada pembangunan desa yang menjadi bagian dari temuan BPK, Andra menyebut seluruh poin pemeriksaan akan diproses secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semuanya nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan, membenarkan adanya catatan yang berkaitan dengan program Jalan Bang Andra.

Menurut dia, beberapa poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan mekanisme pembayaran pekerjaan dan aspek teknis pelaksanaan.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page