“Segera (terbit SK perpanjangan masa jabatan Sekda, red),” singkatnya.
Bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan tersebut, Kepala BKPSDM Wahyudi Leksono saat dikonfrontir Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 19 Mei 2026 menyatakan bahwa rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Bambang Noertjahjo dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah terbit dari 4 Mei 2026.
Pada momen itu, Wahyudi juga menyatakan, bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel masih menunggu proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tangsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita buat kita dorong ke bagian hukum, sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya),” kata Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar menilai, proses pengisian evaluasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini menunjukkan kepada publik bahwa prosesnya penuh intrik dan kepentingan tertentu serta jauh dari prinsip meritokrasi.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








